KASUS BLBI

Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 04/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top