JAKARTA — Kebijakan penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) terhadap 1.090 item barang impor diyakini bakal mengikis defisit neraca dagang kronis. Namun, langkah itu juga harus dibarengi dengan upaya penguatan daya saing produk lokal dan pengamanan pasar dari serbuan barang ilegal.