Annisa S. Rini & Maftuh Ihsan Jum'at, 07/09/2018 02:00 WIB
Gelombang besar impor telah menghantam neraca perdagangan. Pemerintah pun mengantisipasi hal ini dengan menyesuaikan tarif PPh 22 terhadap 1.147 barang impor. Mampukah manufaktur domestik memenuhi kebutuhan produk impor tersebut?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP