TRANSPORTASI DARING

Kemenhub Masih Enggan Revisi UU LLAJ

Dewi A Zuhriyah
Jum'at, 07/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perhubungan mempertahankan Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kendati pelaku transportasi daring mendesak ada revisi atas peraturan perundang-undangan tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top