Edi Suwiknyo & Rinaldi M. Azka Rabu, 12/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan penambahan subsidi energi dan pembayaran utang subsidi energi ke Pertamina. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa