PEER TO PEER LENDING

Aduan Konsumen Melonjak

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 13/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir platform penyedia jasa pinjam meminjam uang tunai berbasis teknologi atau peer to peer (P2P) lending ilegal karena semakin meresahkan masyarakat.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top