ATURAN BEA & CUKAI

Importasi Barang Dibatasi Senilai US$75

Edi Suwiknyo
Sabtu, 15/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah memberikan batasan transaksi impor barang kiriman dalam sehari sebesar US$75 melalui implementasi PMK No.112/PMK.04/2018. Dengan ketentuan baru tersebut, setiap orang atau pihak yang mengimpor barang lebih dari US$75 bakal dikenakan bea masuk.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top