ATURAN TKDN

Permenperin Baru Untungkan Apple

Dhiany Nadya Utami/Demis Rizky Gosta
Senin, 17/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Perubahan dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) membuat Apple dapat memasarkan produknya di Indonesia tanpa harus memproduksi di dalam negeri dalam jangka waktu yang tak terbatas.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top