ATURAN POSTBORDER

Kemendag Kewalahan Atasi Pelanggaran

M. Richard
Selasa, 18/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyatakan keberatan mengawasi sekitar 30.000 perusahaan yang terindikasi menyalahgunakan perizinan impor barang larangan dan terbatas (lartas) via postborder.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top