Jaffry Prabu Prakoso, John Andhi Oktaveri Sabtu, 22/09/2018 02:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan tetap mengakomodir caleg pengurus partai yang telah mengundurkan diri untuk mendafar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP