PP KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN

Industri Minta Insentif untuk Tarik Investor Lokal

Azizah Nur Alfi
Senin, 24/09/2018 02:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif kepada pelaku industri untuk meningkatkan minat investor dalam negeri masuk ke industri perasuransian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 14/2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top