PERAIRAN DARAT

Regulasi Pengendalian Kerusakan Disiapkan

Juli Etha Ramaida Manalu
Jum'at, 05/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ) sedang menyusun Peraturan Menteri LHK yang mengatur pengendalian kerusakan perairan darat.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top