JAKARTA— Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah menggodok Peraturan Menteri LHK terkait perlindungan saksi dan informan dalam penegakan hukum di lingkup lingkungan hidup sebagai turunan dari undang-undang nomor 32/2009 pasal 66.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]