Hadijah Alaydrus & M. Nurhadi Pratomo Kamis, 11/10/2018 02:00 WIB
NUSA DUA — Pemerintah batal menaikkan harga bahan bakar minyak Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, yang rencananya diberlakukan mulai Rabu (10/10).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kolaborasi Pesona Tarian Jawa dan Keindahan Tari Tango