Leo Dwi Jatmiko dan Anggi Oktarinda Selasa, 16/10/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memperhatikan implementasi tata kelola, manajemen risiko, dan kehati-hatian dalam berinvestasi dengan pemanfaatan teknologi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kuota Jamaah Haji Indonesia Pada 2024 Ditambah 20.000 Orang