JAKARTA — Penindakan kasus hukum dalam pemberian izin proyek properti Meikarta yang melibatkan Lippo Grup harus dipisahkan dari ranah kegiatan investasi. Pemerintah daerah harus tetap memberikan ruang bagi pengajuan izin yang diajukan oleh investor.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]