Dara Aziliya & Emanuel B. Caesario Rabu, 31/10/2018 02:00 WIB
BALIKPAPAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi yang mengatur tentang obligasi syariah (sukuk) daerah guna memfasilitasi permintaan sejumlah pemerintah daerah untuk dapat menerbitkan produk surat utang tersebut. \n\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]