ANGKUTAN SEWA KHUSUS

Taksi Daring Dibatasi

Sri Mas Sari
Kamis, 01/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengatur batas wilayah operasi taksi daring dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top