PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

DKI Hapus Sanksi Administrasi

Feni Freycinetia/Dinda Wulandari
Jum'at, 16/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah Pro­vinsi DKI Jakarta terus meng­genjot pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hingga akhir 2018. Salah satu caranya adalah dengan menghapus denda atau sanksi administrasi pajak.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top