TUNGGAKAN BHP FREKUENSI

Kominfo Cabut Izin Internux, KBLV, & Jasnita

Duwi Setiya Ariyanti
Senin, 19/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan mencabut izin penggunaan frekuensi radio milik PT Internux, PT First Media Tbk., dan PT Jasinta Telekomindo. Ketiga operator menunggak pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi 2,3 GHz.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top