JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) menanti ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan model bisnis dalam pemasaran produk asuransi yang bertentangan dengan UU No. 40/2014 tentang Perasuransian.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]