UMK BATAM

Gubernur Tetapkan Rp3,8 Juta

SARMA HARATUA SIREGAR
Sabtu, 24/11/2018 02:00 WIB
BATAM – Gubernur Kepri Nurdin Basirun menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam 2019 sebesar Rp3,8 juta.\n“Perlu kita sampaikan kalau cukup berat nilai segitu untuk kondisi ekonomi sekarang yang belum sepenuhnya pulih.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top