JAKARTA — Pemerintah menunda pembahasan rancangan paket reformasi perpajakan, yang meliputi revisi undang-undang ketentuan umum perpajakan, pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga selesainya pemilihan umum 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]