JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan kembali surat perintah pemulihan ekosistem gambut tahap II kepada 147 perusahaan pemegang konsesi lahan seluas total 1,07 juta hektare.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]