Andi M. Arief, Ipak Ayu H.N & Ilman A. Sudarwan Rabu, 28/11/2018 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah menghentikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat melalui bank yang memiliki rasio kredit bermasalah di atas 5%. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11/2017. \n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah