Selama ini, kebanyakan konsumen dalam mendapatkan hunian adalah dengan membeli baru dari pengembang atau mendapatkan rumah sekunder (bukan baru) dari pemilik hunian. Namun, ada cara lain yang bisa dicoba, yaitu ikut lelang barang sitaan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nelayan di Aceh Buang Ikan Karena Tangkapan Melimpah