Muhammad Joni, Sekretaris Umum The Housing and Urban Development Institute Kamis, 06/12/2018 02:00 WIB
Lama ditunggu akhirnya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (Permen 23).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa