NAVIGASI PAJAK

Ini Syarat Jika Penjual Mau Pungut Pajak Pembeli

Edi Suwiknyo
Kamis, 06/12/2018 02:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran No. 24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top