Ilham Budhiman & Sri Mas Sari Kamis, 06/12/2018 02:00 WIB
JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional kendaraan barang pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional selama libur Natal dan Tahun Baru 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]