Buddi Wibowo, Dosen Pascasarjana Ilmu Manajemen FEB Universitas Indonesia Jum'at, 07/12/2018 02:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan merilis regulasi baru yang mengatur prosedur emisi obligasi di Indonesia. POJK No. 11/2018 yang resmi diundangkan Agustus lalu ini mengatur durasi emisi yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]