JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selama 2 tahun dan 8 bulan terkait kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]