NAVIGASI PERPAJAKAN

Penyedia Marketplace Tak Jadi Wapu

Edi Suwiknyo
Senin, 21/01/2019 02:00 WIB
Polemik terkait aturan baru tentang perlakuan pajak e-commerce terus bergulir. Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa marketplace tidak akan menjadi wajib pungut atau wapu atas penjualan barang milik pedagang atau penyedia jasa. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top