PMK E-COMMERCE

Skema Delivery Duty Paid Untungkan Semua Pihak

Edi Suwiknyo
Selasa, 22/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut bahwa implementasi PMK.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang kebijakan perpajakan bagi e-commerce memudahkan bagi pelaku usaha.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top