Samdyasara Saragih & Sholahuddin Al Ayubbi Kamis, 24/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Kejaksaan Agung menjamin netralitas penuntut umum dalam menangani perkara-perkara terkait pemilihan umum sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi bisa dipercaya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP