BISNIS HOMESTAY

PPN Perlu Dikaji Ulang

Yanita Petriella
Jum'at, 22/02/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Besaran pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% yang dikenakan kepada pelaku usaha homestay dinilai kontraproduktif terhadap program pembangunan 100.000 homestay sepanjang 2019—2024 yang melibatkan pelaku UKM pariwisata.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top