TRANSAKSI EFEK

OJK Buka Peluang Penyelenggara Pasar Alternatif

Emanuel B. Caesario
Senin, 11/03/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — OJK membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk dapat menjadi penyelenggara pasar alternatif bagi transaksi efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top