Bisnis, JAKARTA—PT Pertamina (Persero) meningkatkan penyerapan hasil produksi minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seiring dengan implementasi Permen ESDM No. 42/2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.