Frans Sahusilawane, Mantan Ketua Asosiasi Asurasi Umum Indonesia Rabu, 27/03/2019 02:00 WIB
Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan skema baru pemeringkatan industri keuangan non-bank (IKNB), yang diadopsi-adaptasi dari risk-based bank rating, patut disambut positif, khususnya dalam konteks industri asuransi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]