Rinaldi Mohammad Azka Selasa, 23/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA--Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan angkutan logistik atau truk angkutan barang sepanjang periode Lebaran 2019 selama 6 hari, berdekatan dengan periode arus puncak mudik dan balik Idulfitri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP