Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ruang gerak penyaluran kredit kepada badan usaha milik negara (BUMN) semakin sempit. Pasalnya batas maksimal pemberian kredit (BMPK) sebesar 30% dari modal kepada perusahaan pelat merah sudah hampir terpakai secara penuh.