Aprianus Doni Tolok, Ni Putu Eka Wiratmini & Thomas Mola Jum'at, 14/06/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahan bakar bauran nabati 30% secara prinsip tidak bertentangan dengan rencana penerapan Euro 4 kendaraan bermesin diesel mulai 2021.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]