Bisnis, JAKARTA — Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia Tbk. mengajukan banding atas putusan Federal Court Australia yang menjatuhkan denda sebesar 19 juta dolar Australia atas dugaan kartel kargo.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Populasi Suku Bajo di Kabupaten Wakatobi Mencapai 11.000 Jiwa