Bisnis, JAKARTA — Kuasa hukum Sjamsul Nursalim dalam kasus gugatan perdata terhadap Badan Pemeriksa Keuangan di Pengadilan Negeri Tangerang berkeyakinan bahwa proses audit investigatif pada 2017 terkait kasus BLBI, cacat prosedur.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]