Maria Elena & Ipak Ayu H.N. Senin, 24/06/2019 02:00 WIB
Fungsi intermediasi bank syariah dan unit usaha syariah di industri halal, khususnya segmen usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) dinilai belum tergarap secara optimal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Berlakukan Pembelian Gas Subsidi 3 Kg Harus Menggunakan KTP