Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir turut membantu proses pembahasan proyek PLTU Mulut Tambang Riau 1 dan mengetahui adanya aliran suap dalam proyek tersebut.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]