Bisnis, JAKARTA – Pelaku industri otomotif menyatakan siap menjalankan ketentuan dalam Peraturan Presiden No.55/2019 mengenai kendaraan listrik. Namun, industri masih menanti aturan turunannya, khususnya terkait dengan insentif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]