Ketika opini ini ditulis, masih tersisa dua belas hari menjelang diberlakukannya kewajiban memasang dan mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) bagi kapal-kapal yang melayari perairan Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.7/2019, kewajiban tersebut akan diberlakukan pada 20 Agustus 2019 dan ditujukan kepada kapal-kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 yang berlayar di wilayah perairan nasional. Kelompok ini digolongkan ke dalam AIS Kelas A.