NAVIGASI PERPAJAKAN

Pengusaha Kena Pajak Ritel Wajib Daftar Elektronik

Edi Suwiknyo
Kamis, 17/10/2019 02:00 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme pendaftaran dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) ritel yang berpartiasi dalam pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top