Bisnis, JAKARTA – Mekanisme pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) semakin efisien menyusul diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/14/PBI/2019 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]