Dengan cukup mengubah Pasal 70 ayat 3 Perpres No. 47/2009 menjadi Perpres No. 76/2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat gebrakan di akhir pekan lalu. Adanya perubahan itu menjadikan posisi wakil menteri (wamen) tidak lagi harus menjadi pejabat
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]